Dirinya sangat bersyukur dengan adanya remisi kemerdekaan yang membuatnya bebas dari penjara. Ia mengaku sudah kapok dan tidak ingin kembali mendekam di dalam penjara.
"Saya sangat senang sekali mendapat remisi kali ini. Saya berharap ini yang terakhir, apalagi sudah tua dan mau berhenti. Setelah bebas, saya akan kembali berjualan sate lagi," tuturnya.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Kalapas Kelas IIB Tuban Siswarno menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam momen Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 233 warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Namun, baru 224 orang yang telah memiliki SK remisi.
"Dari 224 napi yang dapat remisi, 3 orang dinyatakan bebas, remisi diberikan paling sedikit 1 bulan dan paling lama 6 bulan," jelas Siswarno.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Orang nomor satu di Lapas Tuban itu menyampaikan, remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika. Sedangkan, besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.
"Pemberian remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya. Napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," tutupnya.[gab]