JATENG.WAHANANEWS.CO, Semarang - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri, khususnya Polrestabes Semarang, untuk menindak tegas dua personelnya yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap dua warga sipil di Semarang.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik, disidang etik biar dijatuhi hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Kurator Sebut Tagihan Utang PT Sritex Capai Rp29,8 Triliun
Ia mengatakan, apabila ada anggota yang diduga melakukan perbuatan tercela, maka harus diproses agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan, kata dia, maka akan menunjukkan komitmen yang kuat dari kepolisian untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Diketahui, Polrestabes Semarang sedang memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.
Baca Juga:
Polda Jateng Periksa 13 Saksi Terkait Kematian Darso Diduga Dianiaya Polisi
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi.
Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil. Akan tetapi, ia belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.
Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.