WahanaNews-Jatinangor | Seorang pemuda berinisial DS (22) warga Bringin, Kabupaten Semarang diduga telah membunuh rekannya SR (51) warga Temanggung di area perkebunan PTPN IX Bringin dengan cara menusuk lehernya dengan pisau pada 1 Mei 2022 lalu.
Diduga, tersangka tega membunuh korban lantaran sakit hati setelah korban mengingkari janjinya. Korban telah membuat kesepakatan dengan tersangka akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pinjam KTP untuk syarat gadai sepeda motor.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu.
Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.
"Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres, Sabtu (7/5/2022).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Hasil pemeriksaan mayat korban dan lokasi kejadian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Bringin.
"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP," kata Kapolres.