Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai.
Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka menaiki sepeda motor sendiri-sendiri.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Sesampainya di Bringin, SR bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp4 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka DS.
Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin.
Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
"Setelah menunggu hingga pukul 22.00 WIB, Zaini menelpon korban tentang keberadaanya namun handphone sudah tidak aktif. Kemudian Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum," terangnya.
Keesokan harinya, seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput di area perkebunan PTPN IX melihat ada mayat yang tergeletak di tanah. Di sekitar lokasi terdapat sepeda motor.
"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka melaporkan ke Polsek Bringin," katanya.