WahanaNews-Semarang | Seorang warga Semarang bernama Harris Sindhuatmaja dilaporkan Polisi oleh komunitas pecinta anjing Animals Hope Shelter karena kedapatan menyiksa anjing peliharaannya hingga mati.
Kepada Polisi, terlapor Harris diadukan menganiaya atau menyiksa anjing peliharaannya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ada sedikitnya lima ekor anjing mulutnya ditutup lakban dan disumpal dengan tulang selama beberapa hari.
Akibatnya, dua dari lima ekor anjing tersebut akhirnya mati.
"Kita terima info itu mas. Sebelumnya rekan di Semarang sudah mendatangi rumah terlapor dan menegur, tapi malah terjadi adu mulut. Ya sudah kita mundur dan pilih melapor ke Polisi," ujar Ketua Animal Hope Shelter Christian Josua Pale kepada wartawan, Senin (21/3).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pengaduan ke Polisi dibuat di Polrestabes Semarang pada 17 Maret 2022 disertai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/203/III/2022/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.
"Resmi kita laporkan, tinggal menunggu tindak lanjut Polri," tambah Christian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan penyiksaan hewan yakni anjing oleh warga Semarang tersebut.