Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menambahkan, saat itu korban datang dalam kondisi sakit dan demam. Ketika sedang menonton televisi dan melihat korban berbaring sendirian, aksi bejat itu dilakukan dengan paksa.
"Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan (perbuatannya)," kata Donny.
Baca Juga:
ESDM dan PLN Terangi 112 Rumah di Minahasa, Wujudkan Program “Merdeka dari Kegelapan”
Korban sudah berupaya menolak dan menghalau ayah kandungnya itu.
Tapi pelaku tetap memaksa korban yang kondisinya masih sakit itu.
Akibatnya, korban mengalami kejang-kejang usai mendapat perlakuan kasar pelaku itu.
Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Agama
"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam. Pelaku meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik. Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit. Waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Jenazah korban dimakamkan di daerah Genuk pada Sabtu (19/3) lalu.
Polisi kemudian mendapat laporan ada kematian tidak wajar pada korban sehingga dilakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.