WahanaNews-Semarang | Pencuri spesialis motor berinisial DRW (23) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak diringkus polisi Polres Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka menjadi target operasi setelah Polres Semarang mendapatkan laporan dari salah seorang korban pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mana kejadiannya sudah terjadi di 22 Juni 2021," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika di Polres Semarang, Jumat (11/02/2022).
Kronologi pencurian tersebut bermula saat SNA (53) warga Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang kehilangan motor Honda Beat beserta SIM C, STNK dan KTP pada Selasa 22 Juni 2021.
Mengetahui kendaraan miliknya sudah hilang, lantas SNA melaporkan kehilangan di Polres Semarang.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Usai mendapatkan laporan Satreskrim Polres Semarang melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya tertangkap di pada Januari 2022.
"Pelaku ini juga sebetulnya TO sejak 2021, saat itu memang belum tertangkap dan baru bisa kita tangkap kali ini sekitar 3 minggu yang lalu di kos yang ada di Mranggen Kabupaten Demak," terang Yovan.
Diketahui tersangka telah melakukan tindak pencurian motor 17 kali di TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Semarang.