"Saudara DRW setelah dilakukan pendalaman ternyata terkait dengan beberapa laporan tindak pidana lainnya di beberapa daerah di Kabupaten Semarang, yang terdata di kami ada 17 TKP dan saat ini masih kita dalami," ujarnya.
Atas perbuatan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, tersangka dipidana 7 tahun penjara," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka beberapa kali mencuri di kos dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
"Mencuri di kos-kosan karena lebih gampang, menggunakan kunci T," kata DRW. [rda]