Polisi berhasil mengamankan pengemudi itu. Dan pengemudi terancam pasal 310 tentang Lalu Lintas
“Ancaman penjara 6 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:
Konvoi Angkot Diduga Tabrak Mobil dan Intimidasi Korban, Polisi Lakukan Penanganan
Sementara dari, terduga pelaku Giant Permana mengaku yang menabrak korban. Ia mengaku sempat berhenti mencari korban namun tidak ketemu dan akhirnya pergi.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Semarang atas apa yang saya perbuat terutama kepada keluarga korban,” katanya.[gab]