Polisi berhasil mengamankan pengemudi itu. Dan pengemudi terancam pasal 310 tentang Lalu Lintas
“Ancaman penjara 6 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Bengkulu Periksa Kadis DKP Terkait Kasus Tabrak Lari Maut
Sementara dari, terduga pelaku Giant Permana mengaku yang menabrak korban. Ia mengaku sempat berhenti mencari korban namun tidak ketemu dan akhirnya pergi.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Semarang atas apa yang saya perbuat terutama kepada keluarga korban,” katanya.[gab]