Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera memungut Pajak Alat Berat (PAB) yang tergolong sebagai pajak baru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Nadi Santoso di Semarang, mengatakan bahwa PAB merupakan pajak baru sehingga perlu disosialisasikan.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi PAB di Ruang Rapat Bapenda Jateng yang dihadiri pejabat dan jajaran terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap wajib pajak atau mereka yang memiliki alat berat atau menyewakan alat berat mengerti akan peraturan yang melandasi pajak itu.
Nadi mengatakan bahwa PAB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Beleid tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara lokal, Pemprov Jateng merespons dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jateng Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 terkait teknis pemungutan PAB.
Selain peraturan, kata dia, Bapenda Jateng juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pemungutan PAB di Jateng