Mulai Senin (21/10), ia memastikan petugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) 37 titik layanan se-Jateng sudah siap melayani wajib pajak (WP).
"Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kami siapkan. Harapan kami, mulai Senin sudah bisa melayani," katanya.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Berdasarkan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kami tetapkan, tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat)," kata Nadi.
Sementara itu, pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan Yohanes berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detail dan komprehensif karena sangat banyak variabel yang mempengaruhi harga dalam dunia alat berat
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
"Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, 'frame'-nya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit," kata perwakilan PT Semen Grobogan itu.
Meski demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut, apalagi upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng.
"Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng dan 'multiplier effect' yang dirasa warga semakin baik," katanya.