Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Baca Juga:
Tyler Robinson, Sosok Mahasiswa 22 Tahun yang Nekat Tembak Mati Charlie Kirk
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
Baca Juga:
Proses Pemakaman Zetro Leonardo Purba Dipimpin Plt Sekjen Kemlu
4. Pelaku Penembakan Ditangkap
Informasi terbaru, lima terduga pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang berhasil ditangkap.
Namun, suami korban kini masih menghilang.