Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
4. Pelaku Penembakan Ditangkap
Informasi terbaru, lima terduga pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang berhasil ditangkap.
Namun, suami korban kini masih menghilang.