Sebelumnya, Andika menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti elektronik.
Andika juga menyebut, Kopda M diduga terlibat hubungan asmara dengan orang lain.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
"Kita sudah memiliki saksi-saksi. Termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," katanya.
Kini pihak TNI masih terus memburu Kopda M yang kabur.
Andik menegaskan, pelaku penembakan akan dihukum dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Sementara itu, korban kini tengah dirawat di RS Kariadi Semarang sejak Jumat (22/7/2022).
R sebelumnya dirawat di RS Hermina Banyumanik.[gab]