"Sebelum beraksi melakukan pengeroyokan dan pembacokan, puluhan pelaku yang sebagian masih anak-anak ini berpesta minuman keras (Miras). Selanjutnya mereka keliling kota untuk mencari musuh, hingga bertemu dengan ketiga korban," tutur Irwan.
Tindakan sadis anggota Geng BK ini tidak hanya membacok saja. Korban Yulius Agung yang terkapar di jalan, juga dilindas menggunakan sepeda motor pelaku. Sementara Kori Andika dan Bayu Wahana dapat melarikan diri bersembunyi di gorong-gorong.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan, berinisial RWS mengaku, baru sekali mengikuti aksi Geng BK tersebut. Aksi kekerasan yang dilakukan seusai menenggak miras itu, dinamai sebagai kegiatan patroli cari musuh.
Selain menangkap lima tersangka, dan menyita barang bukti senjata tajam serta sepeda motor, polisi juga masih memburu 15 pelaku pengeroyokan dan pembacokan.
Polisi mengimbau kepada 15 orang anggota Geng BK, untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[gab]