WahanaNews - Semarang | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri menggerebek gudang yang disinyalir menjadi tempat penimbunan solar ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Lokasi tersebut berada di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari , Genuk, Senin (12/12/2022) sekira pukul 17.50 WIB.
Baca Juga:
Jenazah Siswa SMKN 4 Semarang Bakal di Ekshumasi Polda Jateng
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudussy.
"Betul lagi di periksa," ujar Kabid Humas dalam keterangan pesan singkat.
Berdasarkan nformasi yang dihimpun, dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi sejumlah sekitar 44 Kiloliter (KL) atau 44 ribu liter atau sekira 35 ton.
Baca Juga:
Polda Jateng Ajak Semua Pihak Hormati Hasil Pilkada 2024 dengan Bijak
Adapula beberapa truk modifikasi di antaranya truk tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS sekitar 13 KL.
Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B8328GT muatan 1 KL.
Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.