Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL.
Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL,Struk pembelian dari SPBU 4450112 dan beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
Polisi juga mengamankan 10 orang yang diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM di lokasi yakni pria berinisal SAM sebagai pemilik gudang, PA koordinator gudang, JYP kernet.
Berikutnya, D sebagai sopir, TM sopir, MJ sopir, RM sebagai sopir, HB sebagai sopir, TU dan RM sebagai tukang bongkar muat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga tersangka menerangkan BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Juga:
DLHK Jateng: 36 TPA di Kabupaten/Kota Masih Gunakan Sistem Open Dumping
Diperkirakan kegiatan Operasional penyalahgunaan BBM sudah berlangsung sekira 3 - 4 bulan.
Barang Bukti dan terduga TSK diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.
"Iya semua diserahkan ke Krimsus Polda Jateng, untuk operasi penangkapan selesai pukul 22.00," ujar Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian saat dihubungi Tribun.[mga]