Setelah semua diperiksa, nantinya dari tiga instansi memberikan semacam approval atau rekomendasi, jika jalan tol itu layak untuk dioperasikan.
"Nanti kami tunggu adalah sertifikat layak operasi, ini yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Sebelum semuanya ada, kami tidak bisa membuka jalan tol ini untuk masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Jenderal Bina Marga selaku pembangun Jalan Tol Seksi I Yusrizal Kurniawan mengungkapkan, saat ini proses pengerjaan Seksi I belum dilakukan karena masih harus menunggu proses lain.
"Seksi I yang merupakan dukungan dana dari pemerintah melalui APBN pinjaman luar negeri, saat ini masih menunggu loan agreement, di mana mulainya sekitar bulan Desember 2022," pungkasnya.
Proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak memiliki dua seksi pekerjaan yakni Seksi I ruas Kaligawe-Sayung dengan panjang 10,39 kilometer dan Seksi II ruas Sayung-Demak memiliki panjang 16,31 kilometer.[gab]