Menurut dia, maksimal berat bagasi yang diizinkan dibawa saat perjalanan dengan kereta api yakni 20 kg.
"Kelebihan berat dari ketentuan yang telah diatur tersebut akan dikenakan biaya tambahan yang besarannya tergantung kelas kereta api," katanya.
Baca Juga:
DPR Setujui Pencairan PMN 2025 untuk Empat BUMN Termasuk PT KAI
Ia mengingatkan agar barang bawaan penumpang yang dibawa sesuai dengan ketentuan demi kenyamanan dan keamanan perjalanan kereta api.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]