Menurut dia, maksimal berat bagasi yang diizinkan dibawa saat perjalanan dengan kereta api yakni 20 kg.
"Kelebihan berat dari ketentuan yang telah diatur tersebut akan dikenakan biaya tambahan yang besarannya tergantung kelas kereta api," katanya.
Baca Juga:
Selama Musim Lebaran 2025, PT KAI Angkut 2 Juta Pemudik
Ia mengingatkan agar barang bawaan penumpang yang dibawa sesuai dengan ketentuan demi kenyamanan dan keamanan perjalanan kereta api.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]