Di antaranya dua distributor obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat dan Tanpa Izin Edar (TIE) dari Kabupaten Batang.
Satu pengedar obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat dan Tidak memiliki Izin Edar (TIE) dari Kota Semarang.
Baca Juga:
Ini Daftar Suplemen & Obat Tradisional yang Ditarik BPOM Picu Kerusakan Ginjal
“Rincian produk dari ketiga tersangka ini, disita obat tradisional sebanyak 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 pcs dengan nilai ekonomis sebesar Rp 230 juta. Untuk produk yang kami naikkan ke ranah hukum ini terkait obat tradisional. Mengandung bahan kimia obat dan ilegal,” katanya.
Wilayah sasaran edar yang di Batang meliputi Batang, Pekalongan, dan sekitarnya. Termasuk di Kota Semarang.
“Tetapi karena peredaran lewat Online, bisa sampai ke luar Jawa,” sambungnya.
Baca Juga:
BPOM: Catat! Ini Daftar Obat yang Berbahaya Bagi Ginjal
Pada periode pertama Januari, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan dengan total nilai ekonomis Rp 873 juta.
Sampai Mei 2022, pihaknya telah melakukan enam perkara, dengan enam tersangka. Di antara penanganan kasus sama di Batang, Semarang, termasuk Salatiga.
“Kami kenakan pasal undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 196 dan pasal 197, dengan dengan Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar,” pungkasnya.[gab]