Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Rumah jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sehingga menambah deretan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Semarang.
Kepala Perwakilan BI Jateng Rahmat Dwisaputra, dalam pernyataan di Semarang, Minggu (4/2/24), menyampaikan bahwa BI telah merestorasi bangunan yang terletak di Jalan Letjen S Parman, Semarang itu.
Baca Juga:
Optimisme Kuat: Indeks Keyakinan Konsumen Jawa Tengah
Melalui proses restorasi, kata dia, BI berupaya mengembalikan bangunan yang telah dibangun sekitar tahun 1300-an itu ke desain awal sesuai rancangan Thomas Karsten di masa Hindia Belanda.
Setelah direstorasi, Pemerintah Kota Semarang turut serta membantu pengumpulan berkas atau dossier yang menunjang penetapan dan sertifikasi cagar budaya bangunan tersebut.
Karena itu, ia berterima kasih kepada Pemkot Semarang, khususnya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atas dukungan dan bantuannya hingga sertifikat cagar budaya diserahkan.
Baca Juga:
BI Jateng: Penurunan Harga Hortikultura Menahan Peningkatan Inflasi Februari 2024
"Kali ini telah dilakukan penyerahan sertifikat cagar budaya dari Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu," katanya.
Ke depan, Rahmat berharap bangunan cagar budaya Rumah Jabatan Kepala BI Jateng bisa menjadi bagian dari khasanah bangunan cagar budaya yang ada di Kota Semarang.
"Seperti kita ketahui, saat ini Kota Semarang tengah berjuang untuk mendapatkan World Heritage dari Unesco. Harapannya ini menjadi satu bagian cerita dan sejarah bagi anak cucu kita nanti," katanya.