Ia lantas mencontohkan 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," katanya.
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Bayi Tak Hanya Ekspor ke Singapura, Polda Jabar Ungkap Pasar Lokal
Terkait dengan pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Jateng telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pergub Jateng tersebut memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban TPPO.
"Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah," katanya.
Baca Juga:
Hendak Dikirim ke Malaysia, 4 Korban TPPO Disekap di Surabaya
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]