Ia lantas mencontohkan 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami, agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat. Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," katanya.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Terkait dengan pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Jateng telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pergub Jateng tersebut memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban TPPO.
"Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah," katanya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]