Sementara, prajurit TNI berinisial Kopda M yang istrinya ditembak, dikabarkan menghilang. Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, Kopda M sampai saat ini belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.
"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat. Dia menjelaskan, Kopda M sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan pada Senin (18/7/2022) lalu.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
M juga sempat menemani istrinya, R, saat dirawat di rumah sakit. Namun, sehari setelah terjadi penembakan tersebut, Kopda M sudah tak terlihat. Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon," ungkapnya.
Sampai saat ini, Kopda M masih dalam proses pencarian oleh komandan batalyon. Menurutnya, bukan tidak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer karena mangkir.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.
Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M sudah masuk kategori tindak pidana militer.
Saat ini, komandan batalyon sudah melapor ke pimpinan. Sebelumnya diberitakan, R, istri Kopda M, ditembak oleh sejumlah orang misterius di depan rumahnya di Semarang, Senin (18/7/2022).