"Terakhir melakukan perbuatan asusila setelah upacara 17 Agustus 2022," ujar dia.
AM memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS di sebuah SMP di Kabupaten Batang tersebut untuk melakukan aksinya.
Baca Juga:
Emosi Sesaat Berujung Sanksi, Ini Hasil Mediasi Kasus Guru Dikeroyok Siswa
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap dia.
Tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan seksual dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
"Korban juga bermacam-macam mulai dari kelas 7, 8 dan 9," imbuh dia.
Baca Juga:
Mobil MBG Terobos Halaman Sekolah SDN Kalibaru, 19 Siswa dan Seorang Guru Jadi korban
Di lokasi yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, saat ini kondisi para korban sudah membaik.
"Saya sudah melihat mereka (korban kejahatan seksual) sudah bangkit cepat sekali," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, para korban terlihat gembira seperti tidak terjadi apa-apa. Untuk itu, dia mengapresiasi Polda Jateng yang menangani kasus tersebut dengan baik.