"Terakhir melakukan perbuatan asusila setelah upacara 17 Agustus 2022," ujar dia.
AM memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS di sebuah SMP di Kabupaten Batang tersebut untuk melakukan aksinya.
Baca Juga:
Guru Tak Wajib Mengajar 24 Jam Lagi, Kemendikdasmen Beri Skema Baru Mulai 2025
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap dia.
Tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan seksual dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
"Korban juga bermacam-macam mulai dari kelas 7, 8 dan 9," imbuh dia.
Baca Juga:
Jadi DPO, Guru Honorer Tersangka Pencabulan Anak Tetangganya di Nias Utara Diburu Polisi
Di lokasi yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, saat ini kondisi para korban sudah membaik.
"Saya sudah melihat mereka (korban kejahatan seksual) sudah bangkit cepat sekali," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, para korban terlihat gembira seperti tidak terjadi apa-apa. Untuk itu, dia mengapresiasi Polda Jateng yang menangani kasus tersebut dengan baik.