"Saya bilang aku kan sudah berobat. Nggak sembuh-sembuh, bunuh aja aku, terus bertengkar. Sangat menyesal sekali," ujarnya.
Saat ditanya penyakit apa yang diderita, pelaku tergagap menjawab dan menyebut dirinya pusing tidak tahu karena apa.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Saya sakit. Kepala pusing terus, Pak. Tidak tahu kenapa. Tidak bisa kerja," kata Andre.
Pelaku ditangkap di hari yang sama saat kejadian menjelang magrib. Pelaku pulang mengantar anaknya yang sempat dibawa kemudian petugas kepolisian menangkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. [rda]