Penggerebekan itu diketahui dilakukan oleh Team Elang Polrestabes Semarang (Tebas) di Jalan Dempel Lor Raya, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adanya judi sabung ayam itu berdasarkan dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, Kepala Tim Tebas 2 Iptu Dwi Yudi Setiawan kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob dan Rekrim Polrestabes Semarang untuk proses penanganan hukum berikutnya.
Diduga berlangsung sejak Agustus 2021
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP), perjudian sabung ayam tersebut diduga diprakarsai oleh seorang oknum anggota Polri Polda Jateng.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Diduga judi sabung ayam itu telah dibuka sejak Agustus 2021, dengan waktu buka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 13.00-16.00 WIB.
Setidaknya ada lebih dari 50 orang pengunjung yang ada di TKP sewaktu dilakukan penggerebekan. Namun, banyak dari pengunjung yang meninggalkan lokasi dengan cara melewati tambak yang ada di belakang TKP sewaktu penggerebekan dilakukan.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang dan proses pengusutan terus dilakukan pihak-pihak terkait. [rda]