JATENG.WAHANANEWS.CO, Semarang - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
"Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran. Tolong disegerakan untuk pembayaran THR," katanya, di Semarang, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Jawa Tengah Raih Ranking Pertama Program Cek Kesehatan Gratis
Menurut dia, pemberian THR secara tepat waktu merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut mengatakan bahwa THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu juga akan membantu perekonomian daerah.
"Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” kata putra mendiang ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto Dorong Pemerintah Lakukan Riset Bibit Ternak dan Tanaman Berkualitas
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri.