Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor curiannya Honda Beat hitam dan barang bukti lainnya pada Senin (18/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
Selain melakukan pencurian di Jalan Lamper Tengah, pelaku juga melakukan pencurian di Semarang Barat dan Pedurungan dengan modus yang sama.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
"Hasil satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. [rda]