Ia menambahkan, 10 ASN yang tidak masuk tanpa izin surat resmi sudah dilakukan klarifikasi. Hasilnya, mereka baru izin secara lisan pada atasannya karena sedang menunggu orang tua, anak, dan saudara yang sakit.
"Hari ini (Selasa) kita cek lagi 10 ASN tersebut. Jika masih tidak masuk kerja diminta mengajukan surat cuti saja pada atasannya," tandanya.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah mendapatkan laporan adanya ASN yang terlambat masuk kerja dan absen pada Senin kemarin. Persoalan ini sudah ditangani BKPSDM termasuk pemberian sanksinya.
"Meskipun pemerintah berlakukan WFH (Work From Home), itu tidak berlaku di Kota Solo," pungkasnya.[zbr]