WahanaNews-Solo | Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memaparkan rencana penataan ulang kawasan Taman Sriwedari. Ahli waris Sriwedari menilai paparan tersebut hanya untuk memprovokasi masyarakat dan mengancam akan menuntut pidana. Kasus tersebut sampai saat ini masih proses sengketa.
"Kami minta Ahyani, Sekda Kota Solo, untuk menghentikan provokasi murahan dengan narasi akan membangun bangunan di atas tanah Sriwedari milik sah ahli waris," kata kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman melalui keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Adapun sejumlah penataan yang akan dilakukan ialah pembangunan gedung teater wayang orang yang lebih modern. Sementara Gedung Wayang Orang lama akan menjadi Museum Wayang Orang.
Gedung Graha Wisata Niaga akan dirobohkan. Pemkot Solo juga akan membangun ruang terbuka berupa taman air dengan pulau di tengahnya. Sedangkan saat ini, Pemkot Solo juga tengah membangun Masjid Taman Sriwedari.
"Pembangunan tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum, yakni merupakan tindak pidana korupsi, serta menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui media bahwa tanah Sriwedari telah menjadi milik sah Pemkot (Solo)," tegas dia.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Anwar juga menilai langkah itu sengaja dilakukan untuk mengarahkan kasus ke ranah politik. Padahal menurutnya, sengketa lahan Sriwedari harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Dengan demikian, pemkot mengadu masyarakat dengan ahli waris dan menyeret persoalan hukum tanah Sriwedari ke ranah politik," ujar dia.
Anwar mengaku berencana akan melanjutkan kasus sengketa ini melalui jalur pidana. Sebab, menurutnya Pemkot Solo dinilai menyebarkan berita bohong tentang Sriwedari adalah milik pemkot.