"Ahli waris akan menuntut secara pidana masalah tersebut untuk membuktikan dan mendidik masyarakat, bahwa hukum masih berlaku di Solo. Karena Solo adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan NKRI," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot melalui Sekda Solo Ahyani menyatakan tidak akan membiarkan kawasan Sriwedari terbengkalai tidak terurus meski masih dalam proses sengketa.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Sriwedari merupakan aset budaya yang sangat penting di Solo. Pemkot tetap melaksanakan kewajibannya yang harus dilaksanakan yakni dikelola dan dikembangkan," ujar Ahyani saat jumpa pers Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Jumat (24/12).
Menurutnya, masterplan Sriwedari sudah masuk dalam RPJMD dan RTRW. Sriwedari akan fokus digunakan untuk kegiatan budaya dan ruang publik.
Kemudian, Ahyani mengatakan, akan ada bangunan teater wayang orang yang lebih representatif. Bangunan itu nantinya akan menjadi satu bangunan gedung wayang orang yang lebih modern.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Untuk bangunan Graha Wisata diratakan dan dijadikan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat. Kawasan Sriwedari akan ada taman, akan ada pulau kecil yang ada di tengahnya, ada jembatan penghubungnya, ada wisata air, perahunya," urainya.
Terkait biaya penataan kawasan Sriwedari, Ahyani memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 200 miliar. Sumber pendanaan penataan tersebut berasal dari dana CSR.
"Tapi itu belum termasuk untuk pembangunan gedungnya, tetapi untuk penataannya saja. Kalau untuk bangunannya dananya cukup besar, anggarannya masih fleksibel juga," katanya. [rda]