WahanaNews-Solo | Satlantas Polres Karanganyar kembali melakukan penilangan pada pengguna knalpot brong di Cemoro Kandang, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pada Minggu (17/7/2022).
Ada belasan sepeda motor yang diamankan dalam operasi kepolisian tersebut.
Baca Juga:
Satlantas Polres Sekadau dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan di Tapang Semadak
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, pelaksanaan operasi penindakan pelanggaran kasat mata di tempat wisata Tawangmangu dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
"Hari ini, Satlantas Polres Karanganyar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata kendaraan bermotor dan kenalpot tidak standar di tempat wisata Tawangmanggu atau lebih tepatnya di Cemoro Kandang, perbatasan antara Jateng dan Jatim," ucap Agung, Minggu (17/7/2022).
Agung mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat 22 pelanggar yang berhasil ditindak.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
Dari 22 pelanggar yang berhasil disita yakni 3 STNK dan 19 sepeda motor.
"Operasi tersebut diikuti, Kasat Lantas Polres Karangayar AKP Yulianto, Kanit Kamsel Ipda Teguh Sarwono, serta 11 Personel Satlantas," ujar Agung.
"Belasan motor yang diamankan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Karanganyar menggunakan truk," pungkasnya.