Polisi mengamankan ratusan motor yang menggunakan knalpot brong di Simpang Empat Papahan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (29/5/2022).
Tindakan tegas diberikan berupa tilang.
Baca Juga:
Satlantas Polres Sekadau dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan di Tapang Semadak
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto mengatakan ada 217 pengendara motor yang ditilang polisi saat operasi yang berlangsung Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
"Malam Minggu, kami melakukan operasi knalpot brong, hasilnya kami menemukan ada 217 pelanggar," ucap Yulianto, Minggu (29/5/2022).
Yulianto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan sebagai penindakan kepada pengguna Jalan dengan sasaran pemakaian Knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising di Wilayah Hukum Polres Karanganyar.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
Dia menuturkan, operasi tersebut diikuti dirinya, KBO Satlantas, Kanit Satlantas, serta 40 personel yang terdiri dari 28 Personil Satlantas dan 12 personil PHL.
"Dari 217 pelanggar, kami telah mengamankan 119 STNK, 6 SIM, dan 92 sepeda motor," ujar Yulianto.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara konvensional namun tetap Humanis.