Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Klaten mendesak aktivitas penambangan tanah untuk uruk proyek tol Jogja-Solo dihentikan. Sebab, tiga lokasi tambang tanah uruk itu belum melengkapi izin.
"Maka kami berpendapat kegiatan-kegiatan tersebut layak ditutup oleh pihak berwenang. Sampai ada legalitas yang benar dan kami memohon pimpinan DPRD membentuk pansus," terang Sekretaris Komisi 3 DPRD Klaten, Aris Widiarto usai rapat kerja dengan Pemkab di DPRD, Kamis (5/10) siang.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Aris menjelaskan sebelum membuat kesimpulan itu Komisi III telah menggelar rapat dengan instansi terkait. Rapat dilanjutkan sidak ke tiga lokasi tambang dan didapat beberapa temuan.
"Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan itu belum ada legalitas yang cukup. Ada juga potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan ada kerusakan infrastruktur jalan," papar Aris.
Menurut Aris, Komisi III tidak bisa mengirim surat meminta penutupan tetapi sebatas mengusulkan ke pimpinan DPRD. Tidak hanya di tiga titik lokasi tambang tapi juga titik lain harus dicermati.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
"Tentunya bukan di tiga titik saja tapi kami juga menandaskan kepada eksekutif untuk menginventarisasi kegiatan lain yang tidak sesuai prosedur. Komisi tidak mengganggu kegiatan apapun tapi agar semua legal tidak muncul masalah," terang Aris.[zbr]