Kapolres juga menjelaskan sistem "bundling" yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan.
Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
Kapolres menjelaskan Satgas Pangan Polresta Surakarta bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem "bundling".
Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem "bundling" yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen, karena ini jelas merugikan konsumen.
"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem 'bundling' tanpa memberikan pilihan bagi konsumen ini. Distributor itu, sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," kata Kapolres.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Namun, Polresta Surakarta akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling".
Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.
"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," katanya. [rda]