Jateng.WahanaNews.co, Solo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima laporan aduan dari dua kader PDIP mengenai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Kepala Bagian Humas Datin DKPP Bugi Kurnia Widianto saat dihubungi dari Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/10/2024) mengatakan pengaduan tersebut sudah masuk dan sedang diproses oleh pengkaji untuk diverifikasi.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Untuk lama proses tersebut, dikatakannya, tergantung dari kelengkapan berkas dari pengadu.
"Kalau berkasnya lengkap bisa cepat. Untuk tahapannya mulai dari aduan, verifikasi administrasi, verifikasi materiil, pelimpahan dan penjadwalan sidang, kemudian sidang," katanya.
Terkait laporan tersebut, salah satu kader PDIP Kota Surakarta Muchus Budi Rahayu mengatakan tidak hanya diajukan ke DKPP tetapi juga ke Polresta Surakarta. Ia mengatakan laporan dilakukan karena Bambang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Karena telah melakukan fitnah, menyebarkan informasi palsu, dan menyerang kehormatan kami. Jadi setelah kami berdiskusi dengan BBHAR DPC PDIP, akhirnya kami menempuh jalur ini," katanya.
Ia mengatakan unsur fitnah ini karena mereka dituduh menjual data dan strategi pemenangan kepada pihak lawan. Tuduhan ini diutarakan Bambang kepada tiga pejabat struktural DPC PDIP Kota Surakarta, yakni YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Suharsono.
Sementara itu, buntut dari kejadian tersebut Bambang Christanto mundur sebagai Ketua KPU dan digantikan oleh Yustinus Arya Artheswara yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.