Jateng.WahanaNews.co, Solo - Festival kuliner nonhalal bertajuk Festival Pecinan Nusantara yang diselenggarakan di Mal Solo Paragon, Surakarta, Jawa Tengah, dihentikan sementara akibat munculnya pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Chief Marketing Communication (Marcom) Solo Paragon Mall Veronica Lahji di Solo, Kamis (4/7/2024), mengatakan untuk sementara ini pihak mal belum dapat memberikan kepastian kelanjutan dari festival.
Baca Juga:
Pemkot Surakarta Siapkan Sambutan Kepulangan Presiden Jokowi Setelah Purnatugas 2024
"Sambil menunggu arahan terbaik dari pejabat setempat," katanya.
Pantauan di lokasi acara, festival yang terselenggara di atrium mal tersebut pagi ini sekelilingnya ditutup kain hitam. Tidak ada konsumen yang datang ke festival tersebut.
Sejumlah pedagang terlihat beraktivitas di stan masing-masing. Terkait hal itu, Vero mengatakan para pedagang harus tetap mengurus dagangannya mengingat ada beberapa jenis makanan yang rawan busuk.
Baca Juga:
RS Brayat Minulya di Kota Solo Ajak Masyarakat Deteksi Dini Gangguan Tiroid
Meski demikian, ia memastikan tidak ada aktivitas jual beli di festival tersebut.
Sebelumnya, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menemui perwakilan Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan audiensi mengenai festival kuliner makanan nonhalal di Solo Paragon Mal. Humas DSKS Endro Sudarsono mengimbau umat Muslim untuk tidak ikut dalam festival tersebut.
Pihaknya juga menyoroti spanduk pemberitahuan yang dinilai terlalu vulgar. Menurut dia, spanduk pemberitahuan seharusnya terpasang secara terbatas dan tidak terlalu vulgar.
"Karena warga resah, ini terlalu vulgar walaupun kami cukup menghargai makanan dari yang nonmuslim. Tidak boleh memaksakan kehendak, maka sifatnya adalah imbauan dan pernyataan sikap," katanya.
Pada audiensi tersebut, pihaknya meminta Pemkot Surakarta lebih selektif memberikan izin.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta Indradi mengatakan dalam hal ini Kesbangpol tidak menerbitkan izin.
"Itu kan izin keramaian, kalau izin keramaian di Polri. Kalau di Kesbangpol tidak ada kewenangan ya," katanya.
[Redaktur: Sutrisno SImorangkir]