"Ini seluruhnya dalam bentuk uang, kalau yang dalam bentuk beras belum ada. Kami fleksibel beras boleh, uang juga boleh," katanya.
Ia mengatakan untuk penyaluran zakat nantinya dilakukan mulai H-3 Lebaran sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Serahkan Bantuan Sembako bagi PPPK Paruh Waktu, Satpam dan OB di Lingkup PPS
"Sistemnya dari lembaga tertentu, yayasan atau majelis taklim mengajukan ke Baznas terus kami daftar, kuotanya berapa," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]