"Ini seluruhnya dalam bentuk uang, kalau yang dalam bentuk beras belum ada. Kami fleksibel beras boleh, uang juga boleh," katanya.
Ia mengatakan untuk penyaluran zakat nantinya dilakukan mulai H-3 Lebaran sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri.
Baca Juga:
Pemko Binjai dan BAZNAS Salurkan Tali Asih bagi Guru Mengaji Tradisional
"Sistemnya dari lembaga tertentu, yayasan atau majelis taklim mengajukan ke Baznas terus kami daftar, kuotanya berapa," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]