Apabila ada temuan pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau itu nanti yang merekam sopir nya (ambulans), tetap kita lakukan penindakan dengan tilang," ujarnya.
Baca Juga:
Malam Tahun Baru di Bundaran HI, 182 Tenaga Kesehatan dan 45 Ambulans Disiagakan
"Karena kalau dia sendiri (sopir) yang merekam sedangkan tujuannya untuk kemanusiaan, tapi bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tambahnya.
Slamet memberikan imbauan kepada semua pengguna jalan raya, khususnya pada pengemudi kendaraan saat berkendara di jalan raya, agar memberikan jalan bagi kendaraan prioritas.
Sedangkan bagi pengemudi kendaraan prioritas termasuk ambulans diimbau agar bijak.
Baca Juga:
PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan Ambulans untuk Tiga Lembaga Sosial di Garut
Mereka harus paham betul kapan waktu yang tepat untuk menggunakan sirene tersebut.
"Imbauan kita untuk pengguna kendaraan jika ada kendaraan prioritas (ambulans, pemadam kebakaran) dan memberikan jalan. Jika memungkinkan menepi ke kiri namun kalau tidak bisa, bisa diam jangan berpindah lajur," terangnya.
"Sedangkan untuk pengemudi ambulans dan kru, untuk fokus kemanusiaan atau menolong orang saja. Tidak perlu mencari kesalahan orang lain. Kecuali kendaraan tersebut memang (sengaja) menghalang-halangi, itu terlihat saat menutupi lajur ambulans dengan durasi yang lama," ungkapnya.[zbr]