Sementara itu, disinggung kapan layanan tersebut mulai terlaksana, ia belum dapat memastikan.
"Itu kan baru wacananya pak menteri, mulai kapannya belum. Kalau persiapan sudah, kalau kapan kan nunggu regulasi. Dasarnya nunggu regulasi, dasarnya undang-undang dulu," katanya.
Baca Juga:
Kemenag Salurkan Bantuan Rp37,95 Miliar untuk Penyintas Banjir Longsor Aceh
Disinggung mengenai wacana tersebut, dikatakannya, karena Kemenag termotivasi untuk melindungi seluruh agama agar memiliki hak yang sama.
"Dalam hal ini, Kementerian Agama memberikan layanan keagamaan yang sama pula," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]