Sementara itu, disinggung kapan layanan tersebut mulai terlaksana, ia belum dapat memastikan.
"Itu kan baru wacananya pak menteri, mulai kapannya belum. Kalau persiapan sudah, kalau kapan kan nunggu regulasi. Dasarnya nunggu regulasi, dasarnya undang-undang dulu," katanya.
Baca Juga:
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
Disinggung mengenai wacana tersebut, dikatakannya, karena Kemenag termotivasi untuk melindungi seluruh agama agar memiliki hak yang sama.
"Dalam hal ini, Kementerian Agama memberikan layanan keagamaan yang sama pula," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]