Tak tinggal diam, Samin lantas melaporkan kejadian itu ke Bank Indonesia (BI). Ia berharap memperoleh uang pengganti.
Respons BI
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan bank sentral akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat. Salah satunya ukuran uang rusak minimum dua per tiga dari ukuran penuh.
"Kenapa begitu, karena kalau minimum setengahnya bisa jadi malah terjadi dobel klaim," ujarnya.
Apabila uang sudah terpisah, sambungnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun lembaran demi lembaran untuk mengumpulkan uang rusak yang masih dua per tiga dari ukuran penuh.
Baca Juga:
BI Soroti Tren Deflasi, Imbau Warga Lebih Aktif Berbelanja
"Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran kecil yang terpisah," katanya.
Selain itu, pihak yang menyusun uang harus pemilik langsung, bukan petugas BI.
"Yang sudah disusun dibawa ke BI, selanjutnya kami cek dan tukar yang baru (selama memenuhi syarat)," jelasnya.[zbr]