Tak tinggal diam, Samin lantas melaporkan kejadian itu ke Bank Indonesia (BI). Ia berharap memperoleh uang pengganti.
Respons BI
Baca Juga:
QRISTAL Kasuari 2025: Memperkuat Transformasi Pembayaran Digital di Papua Barat Daya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan bank sentral akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat. Salah satunya ukuran uang rusak minimum dua per tiga dari ukuran penuh.
"Kenapa begitu, karena kalau minimum setengahnya bisa jadi malah terjadi dobel klaim," ujarnya.
Apabila uang sudah terpisah, sambungnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun lembaran demi lembaran untuk mengumpulkan uang rusak yang masih dua per tiga dari ukuran penuh.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat ISEI Dorong Sulut Perkuat Hilirisasi Komoditas Unggulan untuk Ekonomi
"Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran kecil yang terpisah," katanya.
Selain itu, pihak yang menyusun uang harus pemilik langsung, bukan petugas BI.
"Yang sudah disusun dibawa ke BI, selanjutnya kami cek dan tukar yang baru (selama memenuhi syarat)," jelasnya.[zbr]