Namun, Disdag tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena merupakan wewenang PLN selaku penyedia jaringan listrik. Bargainser adalah komponen pada rangkaian listrik yang berfungsi sebagai pembatas daya listrik yang masuk pada tempat tinggal.
Alat ini juga digunakan untuk mengukur jumlah daya listrik (satuan kWh) yang digunakan di rumah. Heru mengatakan Dinas Perdagangan Solo tidak bisa menyelesaikan masalah pemasangan bargainser untuk para pedagang mebel.
Baca Juga:
Dinas koperasi UMKM Madina Gelar Pelatihan Transformasi Digital
“Yang tidak bisa diselesaikan itu pemasangan bargainser secara gratis karena dari PLN harus pasang baru. Listrik haknya PLN, sesuai ketetapan tarif PLN, sejauh ini listrik untuk fasilitas umum, karena daya untuk produksi mebel itu besar,” ujar Heru.
Meski demikian, Disdag tetap memfasilitasi para pedagang yang ingin mendaftar pemasangan bargainser ke PLN. Nantinya Disdag akan memberikan surat rekomendasi bagi pedagang untuk didaftarkan ke PLN.
“Untuk sementara kami fasilitasi yang mau pasang silakan diajukan nanti dari dinas akan memberi rekomendasi untuk diajukan ke PLN,” lanjutnya.[zbr]