WahanaNews-Solo | Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di showroom yang berada di Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten, Klaten, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis penipuan.
Pelaku bernama Ariyanto, 38, warga Kecamatan Karangnongko yang berdomisili di Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY. Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Polsek Karanganom, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga:
Maling Laptop Tukar Buku yang Tertangkap Basah di Bus Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan pelaku beraksi pada Jumat (15/4/2022).
Dia mendatangi showroom jual-beli sepeda motor bekas milik korban diantar oleh sopir carteran.
Di showroom, pelaku langsung melihat-lihat sepeda motor Kawasaki KLX. Kepada penjaga showroom, pelaku lantas berpura-pura ingin mencoba sepeda motor dan akhirnya diizinkan.
Baca Juga:
Showroom Belum Buka, Volvo Cars Sudah Dipesan Lebih dari 100 Unit
Namun, pelaku tak kunjung kembali ke showroom setelah ditunggu sekitar 15 menit.
“Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganom,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Kamis (12/5/2022).
Wakapolres menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menerima informasi jika pelaku berada di Gunungkidul. Tim lantas bergegas dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.