WahanaNews-Solo | Pelanggar Tak Berkutik, 14 Polisi Diturunkan Jadi Operator ETLE Mobile, Jenis Kesalahan Ini Paling Banyak Ditemukan.
Sejak pertengahan Mei 2022, ETLE Mobile resmi diberlakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga:
Operasi Patuh Toba 2025: 152 Pelanggar Ditindak, Polres Tapteng Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas
Meski resmi diberlakukan, belum semua personel polisi bisa melakukan penilangan melalui ETLE Mobile yang menggunakan ponsel ini.
Misalnya di Solo, kurang lebih ada 14 personel Satlantas Polresta Solo yang diperbolehkan dan dibekali ponsel ETLE Mobile.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso.
Baca Juga:
Lisna Panjaitan : Jasa Raharja Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Sitahuis
"Personel yang mendapat surat tugas bisa mengambil gambar pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile," buka Santoso.
Santoso menjelaskan, dalam sehari kurang lebih ada 20 hingga 50 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Solo.
"Pelanggar tersebut akan diproses seperti sistem ETLE biasa, yakni surat tilang dikirim ke alamat sesuai kendaraan," tuturnya.