Dari semua pelanggaran yang tertangkap ETLE Mobile, yang paling banyak adalah tidak menggunakan safety belt.
"Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran agar masyarakat lebih patuh berlalu lintas," lanjut Santoso.
Baca Juga:
Satlantas Polres Sekadau dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan di Tapang Semadak
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE Mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.
Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.
"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.