Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator setingkat eselon IIIa dan atau jabatan fungsional jenjang madya paling singkat dua tahun (khusus jabatan administrator setingkat eselon IIIb) minimal tiga tahun.
Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang, tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun. Pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Persyaratan
Menduduki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a) bagi pejabat administrator atau menduduki jenjang madya sekurang-kurangnya dua tahun bagi pejabat fungsional.
Selanjutnya, pelamar pada seleksi jabatan kepala dinas ini juga harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar di luar Pemerintah Kota Solo.
Selain persyaratan umum, ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Di antaranya scan asli surat lamaran, scan asli pernyataan mendaftarkan diri bermaterai, daftar riwayat hidup, dan berkas lain. Hal itu bisa dilihat pada laman bkd.surakarta.go.id.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Tahapan verifikasi dan penilaian administrasi, penelusuran rekam jejak, integritas dan moralitas akan dilakukan pada 23 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan 5 Juli 2022.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi uji kompetensi melalui penggalian potensi (assesment center) pada 7 hingga 8 Juli 2022. Hasilnya akan diumumkan 15 Juli 2022.
Setelah itu masih akan ada tahapan uji gagasan/makalah dan wawancara, tes kesehatan, pengumuman dan penetapan hasil akhir seleksi, koordinasi penetapan hasil akhir seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).