Pada SE diatur mengenai larangan penjualan daging anjing. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pertimbangan terkait pelarangan perdagangan daging anjing, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.[zbr]