Menurut dia, pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Ia mengatakan untuk KPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 tersebut yakni guru dan tenaga kesehatan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]