WahanaNews-Solo | Polda Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan soal penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Sragen.
Polda Jateng berempati karena korban merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Sukatani Ditawari Jadi Duta Reformasi, Listyo Sigit: Polri Terbuka terhadap Kritik
"Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Iqbal ada beberapa faktor yang membuat penanganan kasus berjalan tidak seperti yang diharapkan.
"Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tersangka Penipuan Rp900 Juta di Pemalang, Janjikan Korban Masuk Polri
Menurut Iqbal, kasus yang menimpa korban W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.
"Satu pria bernama BS sedang dua lainnya tidak dikenal," katanya.