“Dan kami minta kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya praktek penyakit masyarakat, dapat menginformasikan ke Polresta Solo melalui call center tim Sparta di nomor 0811-2957-110,” ucap Ade Safri Simanjuntak.
Kegiatan KKYD dengan sasaran pekat yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi, merupakan program unggulan Polresta Solo.
Baca Juga:
Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Gubernur Papua Dicekal ke Luar Negeri
Tujuannya mewujudkan Kota Solo bebas pekat. Sekaligus bentuk dukungan terhadap program Wali Kota Solo untuk mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat. [rda]