WahanaNews-Solo | Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022), kekayaan mencapai Rp 21,1 miliar.
Gibran dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Ubedilah Badrun merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98.
Gibran tak sendirian, ia dilaporkan bersama adik bungsunya, Kaesang Pangarep.
Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.
Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.